bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat;