bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2868/WPJ.08/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat;