Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82341/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 367.423.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;