Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82340/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23.091,13 (Pos 3) dan CIF USD3.336,07 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD33.978,30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean CIF USD47.342,58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp116.014.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;