bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Keputusan Tergugat Nomor: S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak atas Putusan Gugatan yang diajukan gugatan oleh Penggugat;