bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Bentonite (pos 2), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp63.895.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;