bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;