bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010 oleh KPP Pratama Tanjung berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-11/WPJ.29/KP.0805/2010 tanggal 22 Februari 2010;