Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43423/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 10.718.805,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 yang diterbitkan PT AA;