Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43423/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 10.718.805,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri : 0X0-00X-0X000000XX tanggal 05 Oktober 2008 yang diterbitkan PT AA;