Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 49944/PP/M.VIII/18/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Pajak Bumi dan Bangunan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2012 sebesar Rp93.170.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :