Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 43308 /PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp. 1.859.518.949,00 yang merupakan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;