Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53259/PP/M.XIV.B/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 217.444.082,00;