bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1792/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013;