bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China, sebesar CIF USD 47,040.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 22.307.418,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;