bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 23,650.73 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 153074 tanggal 16 Juni 2009 sebesar CIF USD 16,547.43, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 66.970.357,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;