Memeriksa dan mengadili perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053022-2010.