Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29807/PP/M.XVI/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan atas Pos Tarif 8419.89.1900 untuk importasi 2 item barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan Pembebanan yang diberitahukan Bea Masuk CEPT 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;