perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010.