Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29451/PP/M.IX/19/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 74,250.00; PrevPrevious Post Next PostNext