Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29442/PP/M.VII/16/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.315.550,00. PrevPrevious Post Next PostNext