Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28637/PP/M.XIV/19/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF JPY 4,562,750.00; PrevPrevious Post Next PostNext