bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB 318688 tanggal 17 November 2009, dari CIF USD 58,705.92 menjadi CIF USD 71,672.83 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp67.165.000,00.