bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB 312390 tanggal 11 November 2009, dari CIF USD 24,586.00 menjadi CIF USD 29,690.00 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp15.354.000,00.