yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar SGD 32,850.00, dengan PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009, 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF SGD 25,500.00 menjadi CIF SGD 58,350.00.