Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28486/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Round Bars ASTM A193-B7 (5 Pos Barang sesuai lampiran PIB) dengan Pos tarif 7318.19.90.00 (BM 12,5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 001185 tanggal 06 Januari 2009 dengan Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 280.797.165 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;