Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Netto sebesar Rp.96.415.225.000,00 yang merupakan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp.96.415.225.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.