bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penerbitan keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008