bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096139.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan