bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54423/PP/M.XVI.A/16/2014, tanggal 19 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum