PUTUSAN
Nomor 2463/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY, S.H., Nomor XX, RT.00X RW.00X, ASD, Jakarta Selatan 12870, diwakili oleh FGH selaku Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
Drs. JKL, S.H., M.H., M.Sc., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada HPM & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/LT-FNA/III/18, tanggal 15 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2232/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90153/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Mengabulkan untuk menyatakan KEP-00661/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (5) huruf b PMK 08/PMK.03/2013 sehingga bukanlah keputusan yang sah menurut hukum;
- Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00661/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C karena Permohonan Wajib Pajak;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan dan membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Juli 2014 Nomor 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp. 509.793.881,00 yang tidak benar;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan Nomor: S.153.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90153/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00661/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor: 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. RTY, SH No. XX, RT.00X/RW.00X, ASD, Jakarta Selatan 12870;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor No.Put-90153/PP/M.XXA/99/2017 yang diucapkan pada tanggal 12 Desember 2017;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon PK;
- Membatalkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan uang pembayaran Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp 509.793.881,-;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00661/NKEB/ WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor: 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-00661/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor: 00016/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak tellah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan mengambilalih pertimbangan hukum untuk sebagian dari Hakim Anggota Sdr Gunawan Setiyaji (Dissenting Opinion): Pertama, bahwa Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak pada Kawasan Batam yang merupakan Free Trade Zone (Daerah Perdagangan Bebas) yang telah memiliki syarat khusus dalam melakukan implementasi perpajakan. Kedua, in casu Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban Kepabeanan dengan benar dan didukung dengan bukti yang cukup memadai (vide Putusan Pengadilan Pajak halaman 59 s.d. 61 dari 63 halaman) yang dapat menggugurkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00661/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017. Ketiga, Perjanjian dan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian (SP3MP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT ZXC tertanggal 11 Mei 2012 Nomor : 0744/EP0000/2012-SO (bukti P-1) dan bukti (P-2 sd P-8) mengikat secara hukum kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan terlepas dari kewajiban perpajakan, sehingga penerbitan Keputusan a quo dilakukan tidak secara terukur dan berdasar dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang PTUN jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-90153/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90153/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT. QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

