Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2900/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 2900/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor A-XX, Kawasan ASD, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Kota Medan, yang diwakili oleh ZXC, Jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-67/BC.06/2019, tanggal 27 Maret 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117248.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117248.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor A-XX Kawasan ASD, FGH, JKL, Medan, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor dengan 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp7.415.799.000,00 (tujuh milyar empat ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117248.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018 bertanggal 31 Oktober 2018 juncto berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 bertanggal 11 Agustus 2017, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan PT Sabas Indonesia kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp7.415.799.000,00 (tujuh milyar empat ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  3. Menyatakan barang in casu dalam 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed termasuk kedalam bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sengketa pajak ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor dengan 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed dengan PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp7.415.799.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Termohon Peninjauan Kembali sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang merupakan koreksi Termohon Peninjauan Kembali berupa penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Raw Material For Animal Feed, yang diberitahukan dalam 58 PIB dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-50/WBC.02/IP/2017 tanggal 11 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp7.415.799.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa importasi barang dengan 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed dengan PPN sebesar 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-50/WBC.02/ IP/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan diterbitkan atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena atas in casu bahwa Rincian Bahan Pakan Ternak yang dibebaskan atau dikecualikan dari Pengenaan PPN terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum, karena kewenangan pembebasan pajak merupakan otoritas Menteri Keuangan bukan Menteri Pertanian dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.415.799.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. 
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X