bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pada saat keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.183.754.000,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Ni