bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Oktober 2011 dengan pos tarif 2915.90.2000 dengan tarif bea keluar dengan tarif bea keluar sebesar 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif seharusnya 3823.19.9000 dengan tarif bea keluar sebesar 9%;