bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi atas importasi berupa GRANUSIL X SILICA FLOUR negara asal Taiwan dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif 2505.10.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 2811.22.1000 dengan pembebanan BM 5%;