bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013;