bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal Mei 2013 dengan total nilai pabean CIF USD 147.55 dan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi total nilai pabean CIF USD 461.98 dan pembebanan tarif bea masuk 10% (pos 2, 3 dan 4);