Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53869/PP/M.XVIB/99/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.203.326.400,00; PrevPrevious Post Next PostNext