bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1048/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00012/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012;