bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2008 nomor: 00009/206/08/042/12 tanggal 30 Mei 2012;