bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3020/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013;