Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51022/PP/M.XA/19/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-638/WBC.10/2013 tanggal 22 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002118/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor Dinning Table & Dinning Chair sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 0XXXXX tanggal 25 Maret 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA), sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas);