bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00;