Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110251.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp50.712.819,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;