Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82847/PP/M.XIIIB/25/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.866.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;