Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82343/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Dates (Neghal), Negara asal Arab Emirates, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober dengan pembebanan PPN 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan PPN 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp198.092.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;