Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72718/PP/M.VIIB/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014 nilai pabean CIF USD59,770, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD84,829.63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.637.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;