bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Aluminium Foil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 dengan nilai pabean CIF USD55,809.60, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 58,135.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.356.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;