bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 adalah sebesar Rp 6.294.113.205,00, sehingga jika di sandingkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 menurut Terbanding sebesar Rp 5.767.507.527,00 menjadi koreksi sebesar Rp 526.605.678,00;