bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif 2309.90.2000 dengan tarif BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2309.90.1900 dengan tarif BM 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.104.000,00;