bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.038.461.097,00 berupa perolehan BKP/JKP yang digunakan unit kegiatan usaha perkebungan kelapa sawit, yaitu unit TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;